SEKILAS TENTANG SATU DATA LUMAJANG
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/ kejadian/ kenyataan yang diahadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan suara, dan bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
Salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan suatu pembangunan dapat dilihat dari kondisi data statistik sektoral karena pada dasarnya data sangat diperlukan sebagai acuan dalam pengambilan suatu kebijakan guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu data statistik sektoral harus berkualitas karena memiliki peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Selain itu, untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan data diperlukan kemudahan dalam memperoleh data dari dan antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.
Satu Data Kabupaten Lumajang adalah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data. Sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data Pemerintah sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang.
Portal Satu Data Lumajang merupakan Portal Resmi Data Sektoral Kabupaten Lumajang yang berisi data semua instansi yang menghasilkan data terkait Lumajang. Data tersedia dalam format terbuka dan mudah digunakan kembali dengan harapan bahwa pengguna portal ini dapat memanfaatkan data yang tersedia untuk mewujudkan dan mendukung pembangunan Kabupaten Lumajang.